Jakarta, 16 Oktober 2026 – Tingginya biaya sewa kontainer serta kerumitan dokumen Bea Cukai masih menjadi momok utama yang menahan ribuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nasional untuk merambah pasar luar negeri. Padahal, pengiriman barang ke mancanegara kini bisa diakali tanpa harus menanggung risiko modal besar.
Hal tersebut diungkapkan Senior Business Development PT Mats Internasional Indonesia (MII), Christina Baby Elizabeth, dalam webinar edukasi ekspor hasil kolaborasi MII bersama Rumah BUMN Bandung BRI pada Kamis (15/10/2026).
Christina membeberkan bahwa hambatan terbesar bagi eksportir pemula bukanlah kualitas produk, melainkan kekhawatiran atas aturan Minimum Order Quantity (MOQ) dan ancaman jalur merah kepabeanan di pelabuhan akibat kesalahan data dokumen.
"Pelaku usaha kerap mengira ekspor itu wajib menyewa satu kontainer penuh (Full Container Load). Padahal, pemula bisa mengatasinya lewat sistem consolidation cargo, yaitu menggabungkan kargo beberapa UMKM dalam satu kontainer. Langkah ini secara drastis memangkas ongkos pengiriman kapal laut (Sea Freight) maupun kargo udara (Air Freight)," kata Christina.
Selain memanfaatkan pengiriman gabungan, pelaku usaha juga disarankan memilih skema perdagangan Free on Board (FOB). Lewat skema ini, beban ongkos kirim internasional ditanggung penuh oleh pembeli, sementara UMKM hanya bertanggung jawab mengantar barang hingga ke atas kapal di pelabuhan domestik.
MII menilai rumitnya dokumen ekspor tak seharusnya menjadi beban UMKM. Pengurusan perizinan Bea Cukai hingga penerbitan Bill of Lading (B/L) dapat ditangani penuh oleh penyedia jasa logistik, sehingga pelaku usaha bisa tetap fokus pada produksi.
"Tugas utama UMKM cukup menjaga konsistensi mutu produk dan melakukan negosiasi dengan buyer. Seluruh kerumitan dokumen Bea Cukai hingga pengurusan kargo sepenuhnya bisa ditangani oleh perusahaan penyedia jasa logistik profesional," tambahnya.
Agar penetrasi pasar global berjalan aman, eksportir pemula diimbau memenuhi legalitas dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan NPWP, menyiapkan kemasan berstandar ekspor berbasis bahasa Inggris, serta mengantongi sertifikasi teknis seperti Halal, BPOM, Phytosanitary, atau Fumigasi sesuai regulasi negara tujuan.
MII mencatat bahwa produk lokal unik khas Indonesia memiliki daya saing tinggi di pasar internasional. Oleh karena itu, para pelaku UMKM diimbau untuk tidak ragu memulai langkah ekspor dan cermat dalam memilih mitra logistik terpercaya yang berpengalaman menangani perizinan kepabeanan (customs compliance) serta jaringan pengiriman global. Langkah ini penting agar proses pengiriman barang berjalan aman, efisien dan bebas kendala di pelabuhan.